Pelayanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar

  1. Surat Permohonan/ Identitas Pelapor
  2. Rekomendasi Dinas Kabupaten
  3. Fotocopy KK, KTP
  4. Surat Terlantar dari desa
  5. Laporan Pekerja Sosial
  6. Surat Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/RSUD

  1. Dinsospmd Menerima Laporan Lanjut Usia Terlantar Terlantar
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan/ Informasi Pelapor, berkooardinasi dengan OP terkait dan instansi vertical
  3. Berkas Permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan kepada Pemohon atau pelapor. Apabila memenuhi syarat, Pelayanan Rujukan Lanjut usia terlantar dapat diteruskan
  4. Menerima, memeriksa, menelaah memaraf Rekomendasi konsep Surat Lanjut usia terlantar
  5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi konsep Surat Lanjut usia Terlantar
  6. Rekomendasi Surat Lanjut Usia Terlantar diserahkan ke Pekerja Sosial
  7. Pekerja social berkoordinasi dengan dinas social provinsi tentang permohonan Rujukan Lanjut Usia Terlantar.
  8. Terbitkan Surat Rujukan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Lanjut Usia Terlantar

1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2. Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4. No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar"