Penerbitan KTP-el Baru

No. SK: 065/013 TAHUN 2023

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  2. Fotokopi KK;
  3. Formulir F1.02 dari Desa;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan;
  2. Petugas Layanan menverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas lengkap dan benar Pemohon diberi informasi terkait proses selanjutnya;
  3. Operator verifikasi data KTP-el;
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas;
  5. Petugas Layanan memberikan informasi terkait waktu pengambilan KTP-el kepada Pemohon yaitu minimal 1 (satu) minggu.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

1. Kotak Saran
2. Telepon 0293 714283
3. Email kecamatanpringsurat@gmail.com   
4. Sosial Media 
    Instagram     : kecamatanpringsurat
    Facebook     : Kecamatan Pringsurat   
5. Datang Langsung
Mekanisme:         

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
2. Petugas Layanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaiannya;
3. Apabila Petugas layanan tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi untuk penyelesaiannya;
4. Apabila Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Camat untuk  mendapatkan penyelesaian;
5. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru"