Pelayanan Izin Pengangkatan Anak Terlantar

  1. Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak Kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau
  2. Surat Pernyataan dari Keluarga Suami istri calon Orang Tua Angkat (COTA)
  3. Surat Pernyataan dari Keluarga Suami istri
  4. Foto Copy Surat Nikah, KTP dan KK
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik Suami dan Istri
  6. Surat Keterangan Kesehatan dan Medical Chek Up Suami dan istri
  7. Surat Keterangan Dokter Ahli Kandungan /Kebidanan (Ginekolog)
  8. Surat Keterangan Penghasilan Suami dan istri
  9. Surat Keterangan Psikiater / Kejiwaan
  10. Surat Pernyataan Wali Nikah (Bila yang diadopsi bayi / anak perempuan)
  11. Surat- Surat bayi / anak : - Surat Pernyataan Bayi / Anak - Surat Keterangan Kelahiran - Akte Kelahiran Calon Anak Angkat
  12. Surat Pernyataan Bayi /Anak
  13. Surat Berita Acara Asuhan Dalam Keluarga
  14. Laporan Sosial COTA
  15. Laporan Perkembangan
  16. Surat Pernyataan Wasiat Wajibah

  1. Petugas Menerima Berkas Permohonan (Konsultasi dan mengajukan surat permohonan izin)
  2. JFT Pekerja Sosial Memeriksa Kelengkapan BerkasAdministrasi Permohonan, jika memenuhi syarat akan diteruskan ke Kepala Bidang.
  3. Kepala Bidang melakukan Wawancara, Asesment Calon Orang Tua Asuh Jika Layak Akan dilanjutkan ketahapan berikutnya
  4. Menerima, memeriksa, menelaah memaraf Rekomendasi konsep Surat Izin Pengangkatan Anak. Setelah disetujui Kepala Bidang maka diteruskan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi konsep Surat izin pengangkatan anak
  6. Rekomendasi Konsep Surat IzinPengangkatan Anak diserahkan ke Pekerja Sosial
  7. Pekerja sosial berkoordinasi dengan dinas sosial provinsi tentang permohonan Pengangkatan anak. Setelah disetujui, maka dikeluarkan Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar.

8 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar

1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2. Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4. No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pengangkatan Anak Terlantar"