Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 Secara Online

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Bukti Pembayaran PPh Pasal 23/26
  2. Data-data terkait transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26
  3. Telah memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku
  4. Memiliki EFIN jika belum registrasi/lupa password DJP Online
  5. Mengaktifkan menu e-Bupot pada djp online

  1. Wajib Pajak membuka situs djponline dan menuju menu lapor
  2. Wajib memilih pra pelaporan, lalu memilih e-Bupot. Apabila belum terdapat menu e-Bupot, Wajib Pajak dapat mengakifkan menu tersebut pada “Profil”
  3. Wajib Pajak mengisi seluruh formulir isian pada aplikasi e-Bupot
  4. Wajib Pajak menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran
  5. Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan mengunggah sertifikat elektronik sebagai bentuk tanda tangan elektronik
  6. Wajib Pajak menerima bukti penerimaan elektronik
  7. Proses selesai.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Elektronik

1.Kring Pajak 1500200    

2. Faksimile : (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat Pajak : www.pajak.go.id

  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 Secara Online"