Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI (Membentuk Keluarga Baru)

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas
  4. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan PDF kepada pemohon
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga baru dan PDF

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

WA Konsltasi : 0812-1248-3955

IG : @dukcapiljakut

Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI (Membentuk Keluarga Baru)"