Surat Tanda Daftar Waralaba

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. 2. Akte pendirian perusahaan untuk Badan Usaha Izin PMA / PMDN (jika berbentuk PT dilampirkan SK Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV SK Pengesahan dari Pengadilan Negeri;
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  4. 4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. 5. Izin Usaha Perdagangan (OSS);
  6. 6. Fotocopy NPWP Pemohon / Perusahaan / Badan Usaha dan Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
  7. 7. Surat Keterangan Tempat Usaha dari kepala desa / kelurahan;
  8. 8. Fotocopy prospeKtus penawaran waralaba;
  9. 9. Fotocopy Perjanjian Waralaba;
  10. 10. Fotocopy tanda bukti pendaftaran HKI;
  11. 11. Komposisi Penggunaan tenaga kerja;
  12. 12. Komposisi barang / bahan baku yang diwaralabakan;
  13. 13. Rekomendasi dari Dinas Teknis (sesuai peruntukan);

  1. Menyerahkan Berkas/Dokumen Permohonan Izin Kepada Petugas Front Office
  2. Berkas Yang Belum Lengkap Dikembalikan Kepada Pemohon. Setelah Berkas Lengkap Selanjutnya Diserahkan Kepada JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Melakukan Verifikasi Keabsahan Berkas Permohonan. Bila Berkas Tidak Sesuai,Maka Berkas Dikembalikan Kepada Pemohon
  4. Bila Berkas Permohonan Yang Sudah Lengkap Dan Sudah Diverifikasi, JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Memproses Rekomendasi Dari SKPD Teknis
  5. JFT. Analis Kebijakan dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Mencetak Dan Memaraf Surat Izin, Selanjutnya Diserahkan Kepada Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
  6. Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Memverifikasi Dan Memaraf Surat Izin
  7. Penandatanganan Surat Izin
  8. Stempel Dan Penomeran Surat Izin
  9. Arsip Surat Izin Diinput Dan Diarsipkan Oleh JFT. Analis Kebijakanj dari Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  10. Surat Izin Diserahkan Kepada Front Office
  11. Surat Tanda Daftar Waralaba Diserahkan Kepada Pemohon

2 (dua) hari kerja (setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

1. Disampaikan secara langsung (melalui telepon, Formulir pengaduan, konsultasi langsung) maupun secara tidak langsung (melalui Surat, SMS,Kotak Pengaduan, Email, LAPOR, dan SP4N LAPOR);

2.   Petugas Front Office menerima pengaduan dan mencatat ke dalam Buku Register Pengaduan;

3.       JFT.Analis Kebijakan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mengkaji permasalahan pengaduan dan mengumpulkan bahan pendukung untuk membuat jawaban pengaduan;

4.       Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan menganalisis hasil kajian aduan dan mengkooordinasikandengan unsur terkait (internal/eksternal DPMPTSP);

5.     JFT. Analis Kebijakan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan membuat draft jawaban pengaduan;

6.   Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan memeriksa dan memaraf draft jawaban pengaduan;

7.       Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Jawaban Pengaduan:

  8.    Petugas Front Office menyerahkan Surat Jawaban Pengaduan kepada Pelapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Daftar Waralaba"