pelayanan ambulance

No. SK: 079/KPTS/PKM/I/2023

  1. Kartu tanda berobat, BPJS dan KTP

  1. pelayanan ambulance

1. petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian

2. petugas memasukkan data pasien ( bagi pasien baru )

3. petugas melakukan general consent ( bagi  pasien baru )

4. pembuatan kartu berobat ( bagi pasien baru)

5. petugas melakukan registrasi/mendaftarkan pasien sesuai poli klinik tujuan

6. petugas menerbitkan SEP ( Surat Elegibilitas Peserta)

7. peserta menuju poli klinik tujuan sesuai registrasi


JKN tidak dipungut biaya

UMUM sesuai perda

Menjemput pasien, Merujuk pasien

1. saran pengaduan di sediakan 

a. Datang langsung 

b. melalui telpon ke nomor (081275417515)

c. melalui surat / kotak saran

d. Email Puskemas.lanjutprima@gmai.com

e. facebook Puskesmas lanjut prima

f. instagram @Puskesmas lanjut prima


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lanjut healt care (LHC)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan ambulance"