No. SK: 079/KPTS/PKM/I/2023
1. petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
2. petugas memasukkan data pasien ( bagi pasien baru )
3. petugas melakukan general consent ( bagi pasien baru )
4. pembuatan kartu berobat ( bagi pasien baru)
5. petugas melakukan registrasi/mendaftarkan pasien sesuai poli klinik tujuan
6. petugas menerbitkan SEP ( Surat Elegibilitas Peserta)
7. peserta menuju poli klinik tujuan sesuai registrasi
JKN tidak di pungut biaya
UMUM sesuai perda
konselingtumbuh kembang, pemeriksaan, pengukuran TB, pemberian resep, rujukan bila di perlukan,penimbangan berat badan
1. saran pengaduan di sediakan
a. Datang langsung
b. melalui telpon ke nomor (081275417515)
c. melalui surat / kotak saran
d. Email Puskemas.lanjutprima@gmai.com
e. facebook Puskesmas lanjut prima
f. instagram @Puskesmas lanjut prima
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store