Standar Pelayanan Penanganan Korban Bencana Alam

  1. Informasi / Laporan dari masyarakat

  1. Menerima Informasi kejadian bencana (kebakaran,banjir,longsor, angin topan) dari Kepala Desa/Camat
  2. JFT Pekerja Sosial mengumpulan data dan informasi lokasi bencana, korban, kerusakan dan kerugian
  3. Kepala Bidang Melaporkan dan Konsultasi dengan Kepala Bidang/Kepala Dinas
  4. Terkait kejadian yang berskala besar Mengajukan permohonan bantuan bencana kepada Bupati Cq. BPKAD
  5. Kepala Dinas menerima Persetujuan Bupati untuk dilaksanakan
  6. Petugas Dinsospmd menditribusikan bantuan tanggap bencana

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Korban Bencana Alam

1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2. Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4. No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Korban Bencana Alam"