Legalisasi Surat Waris dan Surat Kuasa terkait Warisan Tanah

No. SK: 065/013 TAHUN 2023

  1. Surat keterangan waris dari desa dengan penjelasan lengkap dan telah ditandatangani saksi dan disahkan Kepala Desa;
  2. Fotokopi KTP (pemohon dan saksi) sesuai data yang ada di dalam surat, masing-masing 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi KK pemohon dan saksi;
  4. Fotokopi SPPT tahun terakhir;
  5. Fotocopy surat kematian;
  6. Fotocopy Letter C atau Sertifikat.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan;
  2. Petugas Layanan meneliti berkas permohonan, jika lengkap dan benar akan diagendakan dalam buku legalisasi kecamatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Kasi Pemerintahan dan PP) /Kasubbag Umpeg, jika tidak lengkap atau salah maka, berkas akan dikembalikan ke Pemohon;
  3. Kasi Pemerintahan dan PP/Kasubbag Umpeg memeriksa berkas permohonan, jika lengkap dan benar, diajukan ke Camat/Sekcam;
  4. Camat/Sekcam menandatangani berkas dan diserahkan ke Petugas Layanan;
  5. Petugas Layanan mencatat dan mendokumentasikan hasil layanan;
  6. Pemohon menerima berkas dan legalisasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Legalisasi Surat

1. Kotak Saran
2. Telepon 0293 714283
3. Email kecamatanpringsurat@gmail.com   
4. Sosial Media 
    Instagram     : kecamatanpringsurat
    Facebook     : Kecamatan Pringsurat   
5. Datang Langsung
Mekanisme:         

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
2. Petugas Layanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaiannya;
3. Apabila Petugas layanan tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi untuk penyelesaiannya;
4. Apabila Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Camat untuk  mendapatkan penyelesaian;
5. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Waris dan Surat Kuasa terkait Warisan Tanah"