Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

No. SK: 027/072/2023

  1. a. Surat Keterangan Harga tanah yang telah ditandatangani oleh Lurah dan di Stempel Kelurahan
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. Fotocopy SPPT PBB terakhir
  4. Fotocopy Sertifikat
  5. Surat Pernyataan Harga Tanah oleh pemohon

  1. a. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah yang sudah di tanda tangani Lurah dan berkas persyaratan
  2. b. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan
  3. c. Berkas yang lengkap di ajukan ke Pejabat yang ditunjuk memeriksa dan memparaf berkas permohonan, apabila berkas tidak lengkap maka di kembalikan ke pemohon.
  4. d. Formulir Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah selanjutnya di ajukan ke Camat untuk di sahkan/diketahui;
  5. e. Menandatangani Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah
  6. f. Dokumen Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah yang sudah di tandatangani Camat, diregister, di cap dan diserahkan ke pemohon
  7. g. Pemohon Menerima Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah rata-rata 28 menit tiap pemohon dan paling lama 1 jam terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

1. Kotak Saran

2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3. Telp (0283) 353737

4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5. Surat Jl. Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6. Datang langsung

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"