Semanak

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  2. KK asli orang tua
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya
  4. pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (bagi yang berusia di atas 5 tahun)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan yang lengkap dan benar 2. Berkas persyaratan diverifikasi oleh petugas pelayanan, apabila masih apabila masih ada kekurangan berkas persyaratan haraus dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon/masyaarakat dan apabila berkas persyaratan lengkap di teruskan sub Koordinator/Kabid untuk di verifikasi dan validasi 3. Berkas di verifikasi dan validasi untuk diproses oleh operator SIAK 4. Pengentrian data dokumen dan pengajuan penanda tanganan Elektetonik kepada Kepala Dinas 5. Sub Koordinator/Kepala Bidang melakukan verifikasi elektronik Pengajuan Kartu IDentitas Anak (KIA) 6. Kepala Dinas menandatangani dokumen secara elektronik 7. Melakukan pencetakan dokumen yang sudah di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE) selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan 8. Menerima dokumen KIA unntuk di distribusikan kepada pemohon yang dicatat ke dalam buku Tanda Terima Pengambilan 9. Melakukan Pencatatan Berkas ke dalam Buku Register untuk selanjutnya diarsipkan 10. Dokumen diserahkan ke pemohon/masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA, Akta Kelahiran

1.

Kotak saran;

2.

Website interaktif dikelola admin dengan alamat: dukcapil.kulonprogokab.go.id;

3.

Telepon           : (0274) 773404;

Faximile           : (0274) 775214;

4.

Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id;

5.

Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Semanak"