Waktu tunggu ≤ 3 jam ( tergantung jenis pemeriksaan )
Cito ≤ 1 jam
- Peraturan Daerah Kota Tegal No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Walikota Tegal No. 28 tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
bacarana
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui SMS / WA dengan Nomor 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store