Pelayanan Radiologi Jarak Jauh

  1. Rawat Jalan - Pasien sudah terdaftar di SIMRS - Surat permintaan dari dokter poliklinik - Rujukan dokter dari klinik umum / dokter praktek swasta - Surat pengantar dari IGD
  2. Rawat inap - Surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis atau dokter ruangan - Pasien sudah terdaftar di SIMRS

  1. - Pasien menyerahkan surat permintaan dari dokter poliklinik, IGD, atau dokter praktek swasta - Petugas radiologi melakukan regestrasi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi pasien - Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan pemeriksaan dari dokter - Pasien menunggu pemanggilan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan di ruang tunggu - Petugas memproses, mengedit dan mengirimkan hasil foto Rontgen ke dokter radiologi via PACS - Dokter Spesialis radiologi membaca dan menulis hasil bacaan nya melalui tablet atau komputer - Dan petugas radiologi mengeprint hasil bacaan dokter spesialis radiologi dan menyerahkan nya ke pasien ( untuk pasien poli atau praktek swasta ) - Untuk rawat inap bisa melihat hasil foto dan bacaan nya melalui Ulite pada masing masing komputer SIM RS di ruangan

Waktu tunggu ≤ 3 jam ( tergantung jenis pemeriksaan )

Cito ≤ 1 jam


-      Peraturan Daerah Kota Tegal No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

-      Peraturan Walikota Tegal No. 28 tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal


bacarana

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui SMS / WA dengan Nomor 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bararana

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi Jarak Jauh"