Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) WNI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya
  2. KK asli orang tua/ wali
  3. KTP-el asli orang tua/ wali
  4. Foto anak (berwarna ukuran 3R/ ukuran postcard, sebnayak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas loket melakukan veirifkasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA
  4. Petugas loket menyerahkan KIA kepada pemohon
  5. Pemohon menerima KIA

(Sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkapP

Tidak dipungut biaya

KIA

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

WA Konsltasi : 0812-1248-3955

IG : @dukcapiljakut

Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) WNI"