Penerbitan Rekomendasi Dispensasi Waktu Nikah

No. SK: 065/013 TAHUN 2023

  1. N1 s/d N7;
  2. Fotokopi Surat Nikah orangtua:
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi KK;
  5. Fotocopy Akta Kelahiran;
  6. Pas Foto 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
  7. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas;
  8. Surat Pertimbangan dari KUA.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Layanan;
  2. Petugas Layanan meneliti berkas permohonan dispensasi waktu nikah, jika lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam, jika tidak lengkap atau salah maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon;
  3. Camat/Sekcam menandatangani rekomendasi dan diserahkan ke Petugas Layanan;
  4. Petugas Layanan mencatat dan mendokumentasikan hasil layanan;
  5. Pemohon menerima berkas rekomendasi dan dispensasi waktu nikah.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Dispensasi Waktu Nikah

1. Kotak Saran
2. Telepon 0293 714283
3. Email kecamatanpringsurat@gmail.com   
4. Sosial Media 
    Instagram     : kecamatanpringsurat
    Facebook     : Kecamatan Pringsurat   
5. Datang Langsung
Mekanisme:         

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
2. Petugas Layanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaiannya;
3. Apabila Petugas layanan tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi untuk penyelesaiannya;
4. Apabila Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Camat untuk  mendapatkan penyelesaian;
5. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Dispensasi Waktu Nikah"