Pelayanan Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Akte kematian/Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Nikah
  4. Sertfikat tanah (jika waris yang berbentuk tanah)
  5. Buku Tabungan (juika waris yang berupa uang)
  6. Foto copy KTP, KK ahli waris
  7. Foto copy KTP 2 orang saksi ahli waris

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas memverifikasi data ahli waris
  3. Petugas mengisi blanko dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatangan oleh Lurah
  5. Petugas menyerahkan Blanko Ahli waris
  6. Selesai

2 Menit memeriksa berkas - berkas ahli waris

3 Menit pengetikan surat Ahli waris

3 Menit penandatangan surat Ahli Waris oleh ahli waris dan para saksi

2 Menit meregister surat ahli waris dan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris"