Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Surat pemberkatan)
  2. Pas foto berwarna suami dan isteriberdampingan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. Fotokopi KTP-el suami dan isteri
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan isteri
  5. Fotokopi Kutipan Akta Perceraian/ Kutipan AKta Kematian (bagi status cerai hidup/ cerai mati)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data pencatatan perkawinan dalam basis data kependudukan dan PPS/ Pjabat Pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta perkawinan
  4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan

(Sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Email : dukcapil.jakut@gmail.com

Telepon : 021-43938775 atau 021-43930358

Fax : 021-4357508

WA Pengaduan : 0821-2587-7078

WA Konsltasi : 0812-1248-3955

IG : @dukcapiljakut

Linktree : https://linktr.ee/sudindukcapilutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI"