Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Bantuan Sosial

No. SK: 065/013 TAHUN 2023

  1. Proposal pengajuan bantuan sosial;
  2. Struktur kepanitiaan;
  3. Identitas kepanitiaan;
  4. Rekening bank penampungan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/permohonan proposal kepada petugas layanan;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, jika lengkap dan benar akan diajukan ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) atau Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Tramtibum), jika tidak lengkap atau salah maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon;
  3. Kasubbag Umpeg atau Kasi Tramtibum memverifikasi berkas permohonan, selanjutnya diajukan ke Camat/Sekcam;
  4. Camat/Sekcam menandatangani rekomendasi;
  5. Rekomendasi atas permohonan yang sudah ditanda tangani disampaikan ke petugas layanan;
  6. Petugas layanan mencatat dan mendokumentasikan hasil layanan;
  7. Pemohon menerima proposal dan rekomendasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat/Sekcam atas Proposal Bantuan Sosial

1. Kotak Saran
2. Telepon 0293 714283
3. Email kecamatanpringsurat@gmail.com   
4. Sosial Media 
    Instagram     : kecamatanpringsurat
    Facebook     : Kecamatan Pringsurat   
5. Datang Langsung
Mekanisme:         

1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
2. Petugas Layanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaiannya;
3. Apabila Petugas layanan tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi untuk penyelesaiannya;
4. Apabila Kasubbag Umpeg atau Kepala Seksi tidak dapat menyelesaikan aduan/saran, diteruskan kepada Camat untuk  mendapatkan penyelesaian;
5. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Bantuan Sosial"