Instalasi Radiologi

  1. 1. Pasien Umum a. Kartu Identitas / KTP b. Surat Permintaan Foto/USG/CT. Scan dari dokter Pengirim.
  2. 2. Pasien BPJS a. Surat Egibilitas Pasien/ SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit. b.Rujukan online/Surat Perintah foto Konvensional/ USG/ CT.Scan, MRI

  1. 1. Mendaftar di loket Pendaftaran Radiologi
  2. 2. Menyerahkan SEP (BPJS) dan Surat Perintah Foto
  3. 3. Setelah selesai didaftar pasien membawa surat perintah foto/USG/Ct. Scan, MRI ke Ruang Radiologi
  4. 4. Pasien akan dilayani oleh Radiografer/ dr.Radiologi
  5. 5. Pasien diperiksa oleh dokter/ Radiografer
  6. 6. Setelah selesai diperiksa pasien kembali ke Loket Pendaftaran untuk mengambil surat pengambilan foto, dan Pembayaran Ke Kasir (umum).
  7. 7. Hasil pemeriksaan bisa diambil sore jam.17.00 WIB Untuk pasien rawat Inap hasil akan diambil oleh perawat/petugas.

Pelayanan untuk waktu penanganan pasien 30 menit sampai 45 menit  

Gratis :
Berlaku bagi pasien BPJS Kesehatan

Berbayar :
Sesuai Peraturan Bupati Pidie No.22 Tahun 2022 tentang Tarif BLUD
Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli

Instalasi Radiologi

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

a     Petugas Screening

    b.  Petugas PIPP RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"