Instalasi Rehabilitasi Medis

  1. 1. Pasien Umum Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Pasien BPJS a. Kartu Identitas Berobat (bila ada) b. Kartu BPJS c. Rujukan online / Surat Kontrol d. Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh RS)

  1. 1. Pasien datang dan mendaftar di bagian pendaftaran Instalasi Rehabilitasi Medik dan menyerahkan persyaratan yang di bawa
  2. 2. Petugas pendaftaran menulis urutan antrian, memberikan nomor antrian, dan membuatkan kartu jaminan pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik kepada pasien
  3. 3. Pasien di periksa Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
  4. 4. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu pasien
  5. 5. Pasien di panggil sesuai nomor urut antrian dan disesuaikan dengan kamar (bilik-bilik) dan alat yang di pakai pasien
  6. 6. Proses penanganan pasien dan program yang akan di jalani pasien selama program terapi

Pelayanan untuk waktu penanganan pasien 15 menit sampai 45 menit  tergantung kondisi dan penyakit pasien

a.   Senin-Kamis :

Pagi : 08.00-12.30 WIB

Sore: 13.30-16.45 WIB

b.   Jum’at :

Pagi : 08.00-12.00 WIB

Sore: 13.30-16.45 WIB

Gratis :
Berlaku bagi pasien BPJS Kesehatan

Berbayar :
Sesuai Peraturan Bupati Pidie No.22 Tahun 2022 tentang Tarif BLUD
Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

a     Petugas Screening

    b.  Petugas PIPP RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medis"