Standar pelayanan Surat Pengantar Pensiun

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Surat Bukti Pengesahan Diri (Pensiun)

  1. a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. c. Lurah melakukan tanda tangan pada surat yang diajukan pemohon
  4. d. Produk layanan siap di beri stempel selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pensiun

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Ketegan

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Surat Pengantar Pensiun"