Standar pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. 1. Kartu Keluarga
  2. 2. Akta Kelahiran
  3. 3. KTP Orang Tua
  4. 4. Pas Foto untuk anak berusia diatas 5 tahun (Background Menyesuaikan Genap atau Ganjil Tahun )

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas kelurahan membantu entry data ke alamat web Plavonsidoarjokab.go.id
  3. c. Dokumen menunggu verifikasi dari Server Pusat
  4. d. Produk layanan siap dicetak
  5. 2. Pengurusan Secara Online a. KTP Pemohon
  6. b. Mengakses alamat Plavonsidoarjokab.go.id
  7. c. Memilih menu Kartu Identitas Anak (KIA)
  8. d. Melakukan upload data dan persyaratan
  9. e. Proses verifikasi data
  10. f. Proses cetak produk layanan
  11. g. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri.
  12. h. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui Plavonsidoarjokab.go.id

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Ketegan

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Kartu Identitas Anak"