Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Hak Asal Usul Atas tanah

  1. membawa Fotocopy KTP kedua belah pihak
  2. Membawa Surat rekomendasi Pelepasan Usaha atas tanah
  3. membawa Surat asli tanah pihak pertama untuk dimatikan
  4. membawa berita acara pengukuran tanah
  5. Membawa denah/sketsa tanah
  6. membawa Kuitansi jual beli tanah

  1. Fotocopy KTP kedua belah pihak
  2. Surat Rekomendasi pelepasan usaha atas tanah
  3. Berita Acara pengukuran tanah
  4. Dena/sketsa Tanah
  5. Kuitansi jual beli

Waktu penyelesaian 30 menit dengan syarat apabila pejabat penandatangan berkas berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Asal Usul Atas Tanah

pengaduan dapat melalui kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Hak Asal Usul Atas tanah"