Pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu

  1. 1. Fotocopy KK dan KTP
  2. 2. SKTM Camat dengna dilampiri foto kondisi rumah yang bersangkutan

  1. Masyarakat/pemohon datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Tenant Pelayanan SLRT Dinas Sosial Kabupaten Jember di Gedung DPMPTSP Jl. Gajah Mada dan Puskesos di setiap kantor kelurahan atau desa di masing-masing wilayah yang selanjutnya menemui petugas SLRT untuk kemudian mengisi form yang telah disediakan dengan membawa berkas persyaratan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2. Pendaftaran calon penerima bantuan sosial PKH, BPNT, PBI JKN, PBID, dan bantuan sosial daerah lainnya 3. Layanan pengaduan 27 jenis PMKS 4. Layanan pengaduan bantuan sosial PKH, BPNT, PBI JKN, PBID, dan bantuan sosial daerah lainnya

SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.    WA : 085236679901

3.    Instagram : https://www.instagram.com/dinassosialjember/

4.    Faceebok : https://www.facebook.com/profile.php?id=100075107487796

5.    Website : https://dinsos.jemberkab.go.id/

6.         Email : dinas.sosial@jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://dinsos.jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu"