Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Jenazah 2. Keterangan kematian dari tenaga medis

  1. 1. Semua orang yang meninggal di ruang rawat inap RSUD Tobelo baik sebagai pasien maupun non pasien, harus diperiksa dan dinyatakan telah meninggal terlebih dahulu oleh dokter.
  2. 2. Petugas/ Perawat yang menangani di ruangan/ instalasi/ tempat orang yang meninggal tersebut, harus segera memberitahukan petugas ruang pemulasaran jenazah mengenai status dan kondisi jenazah.
  3. 3. Petugas ruang pemulasaran jenazah setelah mendapat pemberitahuan dari petugas ruangan/ instalasi/ tempat jenazah berada. Harus segera melakukan tindakan pengambilan jenazah dengan menanyakan identitas jenazah (mencocokan dengan gelang identitas).
  4. 4. Petugas ruang pemulasaran jenazah mendorong jenazah ke ruang pemulasaran jenazah dengan menggunakan kereta dorong tertutup.
  5. 5. Petugas ruang pemulasaran jenazah mencatat identitas jenazah dan alamat tempat jenazah akan dibawa, catat pada buku register.
  6. 6. Petugas ruang pemulasaran jenazah menginformasikan layanan pemulasaran yang tersedia di rumah sakit.
  7. 7. Petugas ruang pemulasaran jenazah melepas gelang identitas pada jenazah bila jenazah akan segera dibawa pulang oleh keluarga.
  8. 8. Jenazah disemayamkan dikamar jenazah selama 2 (dua) jam untuk meyakinkan tidak adanya kejadian mati suri.
  9. 9. Pembuatan surat Kematian dilakukan setelah jenazah disemayamkan selama 2 jam.

Rata-rata 2  jam pelayanan

Umum  : sesuai per aturan daerah No 3 Tahun 2006


Pelayanan pemulasaran Jenazah (Pemulasaran, pengawetan)

1.   Akun facebook : RSUD Tobelo

2.   No telp             : (0924) 2621665

3.   Email                :  Petugas informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, Web