Pelayanan Bantuan Kebutuhan Dasar Bagi Disabilitas (Berupa Alkes dan Sembako)

  1. 1. Fotocopy KK dan KTP
  2. 2. Surat Keterangan Miskin dari RT/RW dan Kelurahan setempat

  1. Pengajuan Proposal / Data Usulan berasal dari Camat/TKSK/Masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan dasar berupa Alat Bantu Kesehatan dan Sembako bagi Lansia Miskin di Kabupaten Jember

SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.   WA : 085236679901

3.   Instagram : https://www.instagram.com/dinassosialjember/

4.   Faceebok : https://www.facebook.com/profile.php?id=100075107487796

5.   Website : https://dinsos.jemberkab.go.id/

dinas.sosial@jemberkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://dinsos.jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Kebutuhan Dasar Bagi Disabilitas (Berupa Alkes dan Sembako)"