Legalisir

  1. Membawa persayaratan permohonan yang akan di legalisasi

  1. Datang ke kantor Kecamatan Tingkir dan meminta layanan yang di maksud oleh petugas pelayanan Kecamatan Tingkir

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Bisa datang ke kantor Kecamatan Tingkir atau melalui nomor aduan :

Nama : Admin Kecamatan Tingkir

Nomor Wa : 0881 3775 122

Email : tingkir.salatiga.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"