Standar pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

  1. 1. KK (Kartu Keluarga)
  2. 2. Surat Kuasa Pengasuhan Anak (Bagi Yang Berusia Dibawah 17 Tahun)
  3. 3. Surat Pernyataan Bersedia Menerima Sebagai Anggota Keluarga (Bagi Yang Berusia Dibawah 17 Tahun)

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas kelurahan membantu entry data ke alamat web Plavonsidoarjokab.go.id
  3. c. Dokumen menunggu verifikasi dari Server Pusat
  4. d. Produk layanan siap dicetak
  5. 2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat Plavonsidoarjokab.go.id
  6. b. Memilih menu Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
  7. c. Melakukan upload data dan persyaratan
  8. d. Proses verifikasi data
  9. e. Proses cetak produk layanan
  10. f. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri.
  11. g. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui Plavonsidoarjokab.go.id

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Ketegan

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavonsidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)"