Pelayanan Penyakit Tidak Menular

No. SK: 440/108/SK/2020

  1. Membawa BPJS asli atau KTP asli

  1. Petugas membuat SPT yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
  2. Petugas meminta izin kepada Kepala Desa untuk melakukan kegiatan pelayanan penyakit tidak menular
  3. Petugas melakukan kegiatan pelayanan penyakit tidak menular kepada masyarakat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Masyarakat Essensial

1. Kotak Saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Tidak Menular"