Pelayanan Pemberian Bantuan Kebutuhan Dasar (Paket Sembako dan Permakanan Bagi Fakir Miskin)

  1. 1. Fotocopy KK dan KTP
  2. 2. Surat Keterangan Miskin dari RT/RW dan Kelurahan setempat

  1. Calon penerima bantuan diusulkan oleh Lurah/Kades setempat, usulan dikirim ke Dinas Sosial Kab Jember untuk selanjutnya dilaksanakan verval/assesment oleh Tim Dinas Sosial Kab Jember

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan kebutuhan dasar (paket sembako dan permakanan) bagi fakir miskin di Kabupaten Jember

SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.   WA : 085236679901

3.   Instagram : https://www.instagram.com/dinassosialjember/

4.   Faceebok : https://www.facebook.com/profile.php?id=100075107487796

5.   Website : https://dinsos.jemberkab.go.id/

6.       Email : dinas.sosial@jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://dinsos.jemberkab.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Kebutuhan Dasar (Paket Sembako dan Permakanan Bagi Fakir Miskin)"