Laboratorium

  1. 1. Surat pengantar/ WO di sistem
  2. 2. Persyaratan teknis

  1. 1. Pasien/ keluarga pasien melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. 5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. 6. Penyerahan hasil.

Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 120>

1.   Umum    : Sesuai Peraturan Bupati No 7 Tahun 2020

JKN        : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan laboratorium (Lab Mikrobiologi, Lab. Patologi Klinik, Lab. Biomolekuler)

1.   Akun facebook : RSUD Tobelo

2.   No telp             : (0924) 2621665

3.   Email                :  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, Web