Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

  1. Melampirkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  2. Copy Surat Keputusan (SK) Pindah/Pensiun
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier

  1. Satuan Kerja mengajukan SKPP dalam rangkap 3 (tiga) beserta dokumen pendukung dari Satker (termasuk Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier dari Satker) melalui loket persuratan KPPN.
  2. . Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, maka berkas dikembalikan.
  3. Apabila berkas sudah benar, akan diberi nomor agenda dan meneruskan kepada Kepala KPPN untuk mendapatkan disposisi
  4. Berkas SKPP diteruskan kepada Seksi Pencairan Dana/PDMS untuk dilakukan pemeriksaan berkas, penonaktifan data GPP dan supplier. Apabila data tidak benar/lengkap, maka SKPP dikembalikan kepada Satuan Kerja
  5. Apabila SKPP telah benar dan lengkap, SKPP ditandatangani oleh Kepala Seksi PD/PDMS, dan dibuatkan surat pengantar untuk dikirimkan sesuai kebutuhan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan SKPP

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)"