Intensive Care Unit

  1. 1. Surat pengantar / persyaratan rawat inap
  2. 2. Peserta JKN lengkap dengan SEP
  3. 3. Peserta jamsostek beserta kartu anggota
  4. 4. Surat rujukan
  5. 5. Obat-obatan

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. 3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dengan petugas yang mengantar pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/ pulang / rujuk

Waktu sampai diruang rawat intensif 1 jam

1.   Umum    : Sesuai Peraturan Bupati No 7 Tahun 2020

JKN        : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan rawat intensif (ICU, NICU, PICU)

1.   Akun facebook : RSUD Tobelo

2.   No telp             : (0924) 2621665

3.   Email                :  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, Web