Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Surat pengantar / persyaratan rawat inap
  2. 2. Peserta JKN lengkap dengan SEP
  3. 3. Peserta jamsostek beserta kartu anggota
  4. 4. Obat-obatan

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruangan rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dengan petugas IGD
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pasien pulang
  6. 6. Penyelesaikan administrasi dikasir (pasien umum)
  7. 7. Menandatangani dokumen untuk peserta JKN
  8. 8. Mengambil resume pulang pasien
  9. 9. Pasien pulang/rujuk

Penyelesaian diruang rawat inap 1 Jam (dari IGD ke Rawat Inap)

1.   Umum    : Sesuai Peraturan Bupati No 7 Tahun 2020

JKN        : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap (VVIP, VIP, Kls I, Kls II, Kls III, Ruang Perawatan Khusus Infeksius)

1.   Akun facebook : RSUD Tobelo

2.   No telp             : (0924) 2621665

3.   Email                :  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, Web