Instalasi Gawat Darurat

No. SK: SKM BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 2023

  1. 1. Kartu identitas/ KTP/KK
  2. 1. Kartu identitas/ KTP/KK
  3. 2. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang
  2. 1. Pasien datang
  3. 2. Pendaftaran oleh keluarga /pengantar
  4. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  5. 4. Pemeriksaan penunjang (bila Ada)
  6. 5. Pengambilan obat
  7. 6. Penyelesaian administrasi dikasir (pasien umum)
  8. 7. Pasien pulang/dirawat/dirujuk
  9. 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

1.   Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2.Lama tindakan disesuai dengan kondisi pasien

Umum    : Sesuai Peraturan Bupati No 7 Tahun 2020

JKN        : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat

Umum    : Sesuai Peraturan Bupati No 7 Tahun 2020

JKN        : Permenkes nomor 59 tahun 2014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, Web