standar pelayanan keterangan tidak mampu rumah sakit

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. KTP Pemohon
  3. 3. KK Pemohon
  4. 4. Surat Pernyataan Miskin Bermaterai
  5. 5. Surat Rawat Inap/Rujukan Puskesmas (bagi yang rawat jalan)

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas kelurahan membantu entry data ke alamat web Sipraja.sidoarjokab.go.id
  3. c. Dokumen menunggu verifikasi dari Server Pusat
  4. d. Produk layanan siap dicetak
  5. 2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat Sipraja.sidoarjokab.go.id
  6. b. Memilih menu SKTM Tipe B
  7. c. Melakukan upload data dan persyaratan
  8. d. Proses verifikasi data
  9. e. Proses cetak produk layanan
  10. f. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri.
  11. g. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Ketegan

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan keterangan tidak mampu rumah sakit"