Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. 2. Kartu berobat pasien
  3. 3. Rujukan dari Fasyankes tingkat I (untuk peserta JKN)

  1. 1. Melakukan skrining di pintu depan rawat jalan
  2. 2. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga untuk yang mendaftar di loket pendaftaran rawat jalan sedangkan yang mendaftar online pengambilan no antrean di mesin APM
  3. 3. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  4. 4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  6. 6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. 7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. 8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (pasien Umum)
  9. 9. Pasien pulang/dirawat.

60 Menit

Umum    : Sesuai Peraturan Bupati No 7 Tahun 2020

JKN        : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan rawat jalan di klinik bedah, klinik penyakit dalam, klinik mata, klinik anak, klinik obsgyn, klinik THT, klinik geriatri, klinik saraf, klinik gigi, klinik terpadu,klinik umum (MCU), Klinik Kulit dan Kelamin, unit Rehap medik, Konsultasi Gizi.

1.   Akun facebook : RSUD Tobelo

2.   No telp             : (0924) 2621665

3.   Email                :  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, Web