Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 440/102/SK/2020

  1. Membawa BPJS asli atau KTP asli

  1. Petugas membuat SPT yang ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas
  2. Petugas meminta ijin kepada Kepala Desa untuk mengunjungi pasien jiwa
  3. Petugas bersama kader desa mengunjungi pasien jiwa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan

1. Kotak Saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"