Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Foto copy KTP dan menunjukan KTP asli
  3. Foto copy KK dan menunjukan KK asli

  1. Warga datang kekelurahan
  2. Petugas meregister blanko SKCK dan pemberian nomor register
  3. Petugas melakukan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petugas menyerahkan blanko SKCK yang sudah ditandatanganani
  5. Selesai

1 Menit pemeriksaan berkas - berkas pemohon

2 Menit pengisian blanko oleh petugas

2 Menit meregister blanko dan pemerosesan penanda tanganan oleh Lurah/Sekretaris

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"