Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/51/Kpts/433.301.5/2021

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Foto copy KTP dan menunjukan KTP asli
  3. Foto copy KK dan menunjukan KK asli

  1. Warga datang kekelurahan
  2. Petugas mengisi blanko dan pemberian nomor register
  3. Petugas melakukan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petuga menyerahkan blanko yang sudah di tandatanganani
  5. Selesai

1 Menit pemeriksaan berkas - berkas 

2 Menit pengisian blanko ijin keramaian

2 Menit meregister dan pemerosesan penanda tanganan blanko ijin keramian

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email. kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian"