Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Foto copy KTP dan menunjukan KTP asli
  3. Foto copy KK dan menunjukan KK asli

  1. Warga datang kekelurahan
  2. Menyerahkan data anggota keluarga atau KK
  3. Petugas mengisi blanko dan memberi nomor register
  4. Petugas Melakukan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Selesai

1 Menit pemeriksaan berkas - berkas pemohon

2 Menit pembuatan SKTM 

2 Menit meregister SKTM dan pemerosesan penanda tangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kelurahan Kraton 

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelureahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"