Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 019/CMT-TP/2023

  1. Melampirkan Kartu Keluarga Asli yang Rusak
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung antara lain : Fotocopy buku nikah/akte perkawinan, Fotocopy Surat lahir/akte kelahiran, Fotocopy Ijazah, Atau Surat keterangan dari desa/kelurahan mengenai biodata penduduk dan surat pernyataan yang bersangkutan mengenai data diri.
  3. Melampirkan F1.06 yang ditandatangani pemohon dan pejabat yang berwenang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam /Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk ditindaklanjuti ke Disdukcapil Kab. Lingga

5-10 menit ( jika pimpinan ada ditempat), jika Pimpinan Dinas Luar atau Dinas Dalam bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon bila sudah ditandatangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru disebabkan Rusak

1.     Surat yang ditujukan kepada Camat Temiang Pesisir

2.     Kotak Saran

 3.   Email : kec.temiangpesisir.lingga@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru"