Pembuatan SIM A Baru

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan;
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  3. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket Pendaftaran;
  4. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi.;
  5. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  6. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  7. Pencerahan ujian teori
  8. Pemohon melakukan ujian teori AVIS (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
  9. Pemohon mendapat Penceran uji praktek;
  10. Pemohon melakukan ujian pratek, (Pemohon yang tidaPk lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
  11. Pemohon Mengisi Formuli dan meyerahkan ke petugas.
  12. Pemohon Membayar ke Loket BRI sesuai PNBP
  13. Pemohon menerima SIM dari petugas.

1.   Pendaftaran / Regristrasi 5 Menit

2.   Entri Data 5 Menit

3.   Bayar ke Loket BRI 5 Menit

4.   Proses Identifikasi 5 Menit

5.   Pencerahan Ujian Teori 20 Menit

6.   Ujian Teori 30 Menit

7.   Pencerahan Ujian Pratek 20 Menit

8.   Ujian Pratek 20 Menit

9.   Pengisian Formulir 5 Menit

10. Produksi SIM 5 Menit

Total Limit Waktu Yang Di Perlikan Kurang Lebih 100 menit


Pembayaran Ke Loket BRI Sesuai PNBP


SIM

Jl Soekarno Hatta No 45

Kontak (082232730666)

sim_resbangkalan@yahoo.com

ig@simbangkalan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SIM A Baru"