Pengaduan

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani Ditujukan ke alamat : Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 tulangan Sidoarjo email : tulangankec@gmail.com telepon : (031)8851616 faksimile : (031)8851616 Chat Wa : 0819-7713-8847
  2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Tulangan dan menyampaiakan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
  3. Menyampaikan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR!: website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Camat Tulangan melalui media aduan yang telah disediakan.
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.

  1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Tulangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut : Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kecamatan Tulangan Pengadauan bersifat pengawasadan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kecamatan Tulangan Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Kecamatan Tulangan

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban tentang pengaduan yang disampaikan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kanal pengaduan SP4N-LAPOR