Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. HP Android Versi 8.0 atau lebih / HP IOS Versi 11 keatas;
  2. Email aktif,
  3. Nomor Hp aktif,
  4. Usian 17 Tahun dan sudah rekam KTP
  5. Kartu Keluarga

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan
  2. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna IOS
  3. Masukkan NIK, Email dan nomor Hp
  4. Lakukan verifikasi wajah / swafoto
  5. Scan qrcode melalui petugas kecamatan
  6. Cek kotak masuk email dari Siak terpusat dan klik aktivasi
  7. Masukkan kode aktivasi yang di dapat dan ketik captcha yang muncul dan pilih aktifkan
  8. Aktivasi berhasil, Buka aplikasi IKD menggunakan Pin aktivasi yang di kirim melalui email sebelumnya

15 (limabelas) menit Tergantung jaringan internet

Tidak dipungut biaya

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang teraktivasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)"