Kartu Tanda Penduduk (WNI) Hilang / Rusak

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus hilang)
  2. Formulir F-1.02
  3. KTP Lama (khusus rusak)
  4. Kartu Keluarga

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Tulangan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon
  2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu KTP c. Memilih submenu Kehilangan d. Mengisi data pemohon e. Melakukan upload data dukung f. Proses verifikasi data g. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. h. Proses penerbitan KTP i. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan, j. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (menu Layanan– submenu Riwayat Permohonan)
  3. Pengurusan Secara Online melalui operator Desa a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Desa sesuai alamat Domisili. b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses diajukan ke kecamatan melalui aplikasi plavon (plavon.sidoarjokab.go.id) dan jika Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. KTP-el jadi dan dapat diambil pemohon ke kecamatan dengan membawa tanda terima dari desa melalui aplikasi plavon

3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT dan blanko KTP el tersedia.

Tidak dipungut biaya

KTP-el

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online