Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 019/CMT-TP/2023

  1. Melampirkan Kartu Keluarga Asli
  2. Foto copy KTP termasuk KTP Asli,(Jika ada)/ surat keterangan tidak pernah memiliki KTP ( bagi yang pindah )
  3. Melampirkan F1.08 yg ditandatagani desa/kelurahan dan kecamatan
  4. Surat Pindah yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan ditempat asal
  5. Melampirkan F1.06 yang ditandatangani pemohon dan Pejabat yang Berwenang

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam /Camat untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk ditindaklanjuti ke Disdukcapil Kab. Lingga

5-10 menit ( jika pimpinan ada ditempat), jika Pimpinan Dinas Luar atau Dinas Dalam bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telpon bila sudah ditandatangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru karena disebabkan salah satu Anggota Keluarga yang Pindah

1. Surat yang ditujukan kepada Camat Temiang Pesisir

2. Kotak Saran

 3.Email : kec.temiangpesisir.lingga@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru"