Pelayanan Informasi Pengadilan Agama Bengkulu

No. SK: W7-A1/80/HK.05/1/2023

  1. Membawa fotokopi KTP atau indentitas diri lainnya

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPI
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :

  • Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  • Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

Tidak dipungut biaya

Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a.    Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b.    Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
c.    Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
d.    Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e.    Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
f.    Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g.    Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya

Layananan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:

A. Secara Lisan

  • Melalui Telepon (0736) 21225 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  • Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bengkulu di Jl. Basuki Rahmat No,11, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Hubungi Bagian Layanan Pengaduan.

B. Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Bengkulu .
  • Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Unaaha: pa_bengkulu@yahoo.com dengan Subject :  Pengaduan Layanan Publik
  • Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link Unduh Formulir Pengaduan  kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Bengkulu,

C. Melalui Whilteblowing Sistem Badan Pengawasan mahkamah Agung RI pada alamat  : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

D. Melalui Kontak Pengaduan : http://portalptsp.pta-bengkulu.go.id/PA/Bengkulun

E. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang tersedia di Kantor Pengadilan Agama Bengkulu

Pengaduan dan penanganan pengaduan secara pada Pengadilan Agama Bengkulu dilakukan melalui Aplikasi whiltleblowing sistem SIWAS (https://www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

  1. Pengaduan dapat disampaikan ke petugas pada layanan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Bengkulu
  2. Pengaduan atau konsultasi dapat melalui Nomor WhatsApp: 08117321225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store