Permohonan Akte Kematian

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar RT, RW
  2. Foto Copy surat kematian dari dokter atau Kepala Desa / Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau sn pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilangurat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapa
  3. Foto Copy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Foto Copy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing ( OA )
  4. Asli KK / KTP bagi yang meninggal Dunia
  5. Foto Copy KTP el 2 ( dua ) orang saksi sebagai dasar pencatuman saksi dalam formulir F2.01
  6. Surat Keterangan Pemakaman dari Desa
  7. Surat Keterangan Kematian Asli

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas / dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas / dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Akte Kematian dengan penandatanganan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
  5. Setelah pengantar permohonan Akte Kematian ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar Permohonan Akte Kematian

Pemerintah Desa Karangsembung

Jalan Atmo Sumitro No. 236

Telepon : 0813 2703 1258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akte Kematian"