Permohonan Akte Kelahiran

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar RT, RW
  2. KK Asli
  3. Fotocopy KTP Elektronik Kedua Orang Tua
  4. Fotocopy KTP Elektronik Kedua Orang Saksi
  5. Keterangan Kelahiran ( Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/ Desa/ Kelurahan) asli atau fotocopy yang dilegalisir
  6. Fotocopy Surat Nikah dilegalisasi
  7. SPTJ Form F2.01 ( 4 lembar )

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyartan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelangkapan berkas - Jika berkas / dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Akte Kelahiran dengan penandatanganan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  5. Setelah pengantar permohonan Akte Kelahiran ditandatangani oleh Kepala Desa / pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar Permohonan Akte Kelahiran

Pemerintah Desa Karangsembung

Jalan Atmo Sumitro No.236

Telepon : 0813 2703 1258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akte Kelahiran"